·
PENGGABUNGAN USAHA
Dunia
usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu
produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul
persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk
mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan
yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling
menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan
melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan
yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan
pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.22 paragraf 08 tahun 1999:
”Penggabungan usaha
(business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang
terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting
wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan
operasi perusahaan lain”
Sedangkan
menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut:
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari
definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan
usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan
dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis
dan Bentuk Penggabungan Usaha:
- Jenis-jenis penggabungan usaha berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu:
- Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
- Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
- Bentuk-bentuk penggabungan usaha:
Dari segi hukumnya,
penggabungan usaha dibagi menjadi :
-
Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan
membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut
menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah
tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah
perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan
usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk
satu perusahaan baru.
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian
besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak
pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak
kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Metode Pencatatan
dalam Penggabungan Usaha
Penggabungan
badan-badan usaha tersebut dapat dipengaruhi oleh metode akuntansi yang
diterapkan untuk mencatat akuisisi dan merger. Berdasarkan pendapat Beams
(2002:6), ada dua macam metode akuntansi yang dikembangkan di Amerika Serikat
dan kemudian dipakai di Indonesia yaitu:
- Pooling of interest method (Metode Penyatuan Kepemilikan).
- Purchase method (Metode Pembelian).
1.
Metode Penyatuan
kepentingan (pooling of interest)
Suatu penggabungan
usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan
harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan. Dalam metode
penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang
bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada
entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung telah dianggap memperoleh
perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada
harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang
baru.
Pada metode
penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu setiap
goodwill pada buku masing-masing perusahaan yang bergabung akan
dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang masih beroperasi (disatukan). Laba
ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas
yang disatukan, dan pendapatan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan
tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Perusahaan-perusahaan
terpisah dalam suatu penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode
akuntansi yang berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam
penggabungan secara penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh
masing-masing perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat
disesuaikan menjadi dasar akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut
diperlukan oleh perusahaan lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan
masing-masing harus berlaku surut, dan laporan-laporan keuangan yang disajikan
untuk periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali (restated).
Prosedur Akuntansi
Penggabungan usaha Metode Pooling Of Interest :
v Semua
aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku
saat diadakan penggabungan
v Besarnya
nilai investasi pada perusahaan yang bergabung sebesar jumlah modal perusahaan
yang digabung atau sebesar aktiva bersih perusahaan yang digabung
v Bila
terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang
diterbitkan ditambah kompensasi pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun
aktiva lainnya dengan jumlah aktiva bersih yang diperoleh, maka harus diadakan
penyesuaian terhadap modal perusahaan yang akan digabung
v Laporan
keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan
yang bergabung.
2. Metode Pembelian (purchase method)
Metode pembelian
didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang
salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain
yang bergabung. Berdasarkan metode ini perusahaan yang memperoleh atau membeli
mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai
wajarnya.
Biaya untuk
memperoleh perusahaan (biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama
seperti pada transaksi lain. Biaya ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban
yang dapat diidentifikasikan sesuai dengan nilai wajarnya pada tanggal
penggabungan. Menurut PSAK tahun 2007 No.19 setiap kelebihan biaya perolehan
atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan
diamortisasikan selama maksimum 20 tahun.
Prosedur Akuntansi
Penggabungan usaha Metode Purchase :
v
Menyesuaikan nilai aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang akan digabung
sebesar nilai wajarnya
v Mencatat
transaksi penggabungan sebesar nilai investasinya (biaya perolehan). Jika
pengakuisisi mengeluarkan saham, maka nilai wajar saham tersebut sebesar harga
pasar pada tanggal transaksi penggabunga. Bila harga pasar tidak dapat
digunakan sebagai indikator, maka diestimasi secara proporsional perusahaan
pengakuisisi atau yang diakuisisi (mana yang lebih dapat ditentukan).
v Membuat
jurnal pemilikan aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang digabung. Apabila
terjadi selisih antara nilai investasi dengan aktiva bersih yang diterima
perusahaan pengakuisisi, maka selisih tersebut dicatat ke dalam rekening
goodwill pada kelompok aktiva.
AKUNTANSI INVESTASI SAHAM
Menurut PSAK
No. 13 mengenai akuntansi untuk investasi, metode akuntansi yang dipergunakan
untuk investasi bergantung pada klasifikasi apakah investasi tersebut merupakan
investasi lancar ataupun investasi jangka panjang. Investasi lancar adalah
investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama
satu tahun atau kurang, dan investasi lainnya selain investasi lancar akan
digolongkan sebagai investasi jangka panjang. Perusahaan dapat membeli saham
perusahan lain untuk tujuan investasi dalam saham, yang dinamakan equity
securities.
Klasifikasi investasi :
1. Temporary investments
atau marketable securities
2. Long-term
investmentTemporary Investment Dari pada membiarkan kelebihan kas menganggur,
sebuah perusahaan bisamenginvestasikan semua atau sebahagian kas tersebut dalam
sekuritas yang akanmenghasilkan keuntungan
Kriteria temporary investment :
1. Sekuritas tersebut
dapat dipasarkan dengan cepat dan dapat dijual setiap waktu.
2. Manajemen bermaksud
menjual sekuritas tersebut jika perusahaan membutuhkan kas untuk operasi.
Metode Penilaian
Investasi
Penilaian investasi dilakukan
dengan tiga metode yaitu:
A. Metode biaya
Dengan menggunakan metode
biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi
tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi
besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
B.
Metode
ekuitas
Dengan menggunakan metode
ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah
atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal
perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima
pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dilaporkan
sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk
mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang
timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
C.
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan
Metode nilai bersih yang
dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan
dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
Penggunaan metode didasarkan pada kriteria sebagai berikut :
- Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya
- Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas
- Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas
- Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya
prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam
pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah
tingkat pengaruh (the degree of
influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan
investee, antara lain:
1.
Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
2.
Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
3. Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti
dewan direksi perusahaan investee;
4. Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara
dalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar