Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan No.24 (Revisi 2004)
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) dalam bukunya Standar Akuntansi Keuangan, menjelaskan mengenai PSAK no.24 “Imbalan Kerja” antara lain sebagai berikut:
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) dalam bukunya Standar Akuntansi Keuangan, menjelaskan mengenai PSAK no.24 “Imbalan Kerja” antara lain sebagai berikut:
·
kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan
berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan dan
·
beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang
dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan
kerja.