Tujuan audit atas laporan
keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakakan
pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
Auditor bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.
Laporan keuangan merupakan
tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan.
Persyaratan profesional yang
dituntut auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman
berpraktik sebagai auditor independen .
Dalam mengamati standar
auditing yang ditetapkan IAI, auditor independen harus menggunakan
pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan
keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya.
Auditor independen juga
bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi standar
yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya.
Seksi ini berlaku efektif
tanggal 1 agustus 2001.