Tujuan audit atas laporan
keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakakan
pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
Auditor bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.
Laporan keuangan merupakan
tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan.
Persyaratan profesional yang
dituntut auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman
berpraktik sebagai auditor independen .
Dalam mengamati standar
auditing yang ditetapkan IAI, auditor independen harus menggunakan
pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan
keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya.
Auditor independen juga
bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi standar
yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya.
Seksi ini berlaku efektif
tanggal 1 agustus 2001.
Indenpendensi Akuntan
Publik
Dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
Standar ini menharuskan auditor
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum.
Kepercayaan masyarakat umum
atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan
profesi akuntan publik.
Profesi
akuntan publik telah menetapkan dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, agar anggota
profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi dari masyarakat.
Bapepam
juga dapat menetapkan pensyaratan independensi bagi auditor yang melaporkan
tentang informasi keuangan yang diserahkan kepada badan tersebut, yang mungkin
berbeda dengan yang ditentukan oleh IAI.
Auditor
harus mengelola praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang
ditetapkan untuk mencapai derajat independensi dalam melaksanakan pekerjaannya.
Untuk
menekankan independensi auditor dari manajemen, penunjukan auditor dibanyak
perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham,atau
komite audit
Penggunaan Laporan
Keuangan Prospektif
Laporan keuangan prospektif
dapat ditujukan untuk “penggunaan umum” atau “penggunaan terbatas”. Penggunaan
umum laporan keuangan prospektif adalah penggunaan laporan oleh pihak-pihak
yang tidak melakukan negosiasi secara langsung dengan pihak yang bertanggung
jawab, misalnya, dalam suatu pernyataan penawaran obligasi atau saham.
Penggunaan terbatas laporan
keuangan prospektif adalah penggunaan laporan keuangan prospektif oleh pihak
yang bertanggung jawab itu sendiri atau oleh pihak yang bertanggung jawab dan
pihak ketiga yang melakukan negosiasi secara langsung dengan pihak yang
bertanggung jawab.
Kompilasi (Penyusunan)
Laporan Keuangan Prospektif
Kompilasi laporan keuangan prospektif
merupakan jasa profesional yang mencakup:
a. Merakit, menurut kebutuhan, laporan
keuangan prospektif berdasarkan berdasarkan asumsi pihak yang bertanggung
jawab.
b. Melaksanakan prosedur kompilasi yang
diharuskan.
c. Menerbitkan laporan kompilasi.
Pemeriksaan Terhadap Laporan Keuangan Prospektif
Pemeriksaan
terhadap laporan keuangan prospektif merupakan jasa profesional yang mencakup:
a. Menilai penyusunan laporan keuangan
prospektif.
b. Menilai hal-hal yang mendasari asumsi.
c. Menilai penyajian laporan keuangan
prospektif mengenai kesesuaiannya dengan panduan penyajian laporan keuangan
prospektif.
d. Menerbitkan laporan pemeriksaan.
Penerapan Prosedur yang Disepakati Terhadap Laporan Keuangan Prospektif
Akuntan
dapat melaksanakan perikatan atestasi prosedur yang disepakati atas laporan
keuangan prospektif dengan syarat berikut ini:
1. Akuntan adalah independen
2. Akuntan dan pemakai tertentu sepakat atas
prosedur yang dilaksanakan atau harus dilaksanakan oleh akuntan.
3. Pemakai tertentu memikul tanggung jawab
atas kecukupan prosedur yang disepakati untuk memenuhi tujuan mereka.
4. Laporan keuangan prospektif mencakup
ringkasan aumsi signifikan.
5. Laporan keuangan prospektif yang diterapi
prosedur yang disepakati dapat diestimasi atau diukur secara masuk akal dan
konsisten.
6. Kriteria yang harus dipakai dalam
penentuan temuan disepakati antara akuntan dnegan pemakai tertentu.
7. Prosedur yang diterapkan terhadap laporan
keuangan porspektif diharapkan menghasilkan temuan yang secara masuk akal
konsisten dengan menggunakan kriteria tersebut.
8. Bukti yang berkaitan dengan laporan
keuangan prospektif yang diterapi prosedur yang disepakati diharapkan ada untuk
menyediakan dasar yang memadai untuk menyatakan temuan dalam laporan akuntan.
9. Jika berlaku, suatu penjelasan batas
materialitas yang disepakati untuk tujuan pelaporan
10. Penggunaan laporan harus dibatasi hanya
bagi pemakai tertentu.
Untuk
memenuhi persyaratan bahwa akuntan dan pemakai tertentu sepakat tentang
prosedur yang dilaksanakan atau ahrus dilaksanakan dan bahwa pemakai tertentu
tersebut memikul tanggung jawab terhadap kecukupan prosedur yang disepakati
untuk tujuan mereka, biasanya akuntan harus berkomunikasi secara langsung
dengan dan memperoleh pengakuan dari setiap pemakai tertentu.
Informasi Lain
Jika
laporan akuntan mengenai kompilasi, review, atau pemeriksaan atas laporan
keuangan historis dimasukkan dalam dokumen yang memuat laporan keuangan
prospektif yang diserahkan akuntan, ia harus memeriksa, melakukan kompilasi,
atau menerapkan prosedur yang telah disepakati terhadap laporan keuangan
prospektif, kecuali jika:
- Laporan
keuangan prospektif diberi tanda ”anggaran”.
- Cakupan
anggaran tersebut tidak melampaui akhir tahun fiskal berjalan.
- Anggaran
tersebut disajikan sebagai perbandingan dengan laporan keuangan interim
historis untuk tahun berjalan.
Jika
laporan kompilasi, review atau pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan
historis dimasukkan dalam suatu dokumen yang dibuat oleh klien yang berisi
laporan keuangan prospektif, akuntan tidak boleh mengizinkan namanya
dihubungkan dengan dokumen tersebut, kecuali jika (a) ia telah memeriksa,
melakukan kompilasi, atau menerapkan prosedur yang telah disepakati terhadap
laporan keuangan prospektif dan laporannya disertakan pada laporan tersebut,
(b) laporan keuangan prospektif disertai dengan suatu petunjuk oleh pihak yang
bertanggung jawab atau akuntan bahwa akuntan belum melakukan jasa itu atas
laporan keuangan prospektif dan bahwa akuntan tidak memikul tanggung jawab
terhadapnya atau (c) akuntan lain telah memeriksa, melakukan kompilasi, atau
menerapkan prosedur yang telah disepakati terhadap laporan keuangan prospektif
dan laporannya dimasukkan dalam dokumen tersebut.
Hubungan
Standar Auditing Dengan Standar Pengendalian Mutu
Dalam
penugasan audit, auditor independen bertanggung jawab untuk mematuhi standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Seksi 202 Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik mengharuskan anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang
berpraktik sebagai auditor independen mematuhi standar auditing jika berkaitan
dengan audit atas laporan keuangan.
Kantor
akuntan publik juga harus mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia dalam pelaksanaan audit. Oleh karena itu, kantor akuntan
publik harus membuat kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk memberikan
keyakinan1 memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Sifat dan luasnya kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu yang ditetapkan oleh kantor akuntan publik tergantung atas
faktor-faktor tertentu, seperti ukuran kantor akuntan publik, tingkat otonomi
yang diberikan kepada karyawan dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik,
organisasi kantornya, serta pertimbangan biaya-manfaat. Lihat SPM Seksi 100
(PSPM No. 01) Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik .
Standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan
penugasan audit secara individual; standar pengendalian mutu berkaitan dengan
pelaksanaan praktik audit kantor akuntan public secara keseluruhan. Oleh karena
itu, standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan standar
pengendalian mutu berhubungan satu sama lain, dan kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu yang diterapkan oleh kantor akuntan publik berpengaruh
terhadap pelaksanaan penugasan audit secara individual dan pelaksanaan praktik
audit kantor akuntan publik secara keseluruhan.
Tanggung-jawab Akuntan di Pasar
Modal
Akuntan
yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper atau guardian
angel dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang
berkualitas atas laporan keuangan. Akuntan yang
terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggung jawab untuk turut menjaga kualitas
informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan
independen atas laporan keuangan
Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal adalah:
- Perikatan Atestasi; dan
- Perikatan Non-atestasi.
Setiap Kantor Akuntan Publik memiliki Pengendalian
Mutu dimana Akuntan wajib mengikuti dan menerapkan Pengendalian Mutu dimaksud
pada setiap penerimaan penugasan. Pengendalian mutu merupakan cerminan
KAP yang berkualitas yang menghasilkan informasi yang berkualitas.
Pedoman
Pengendalian Mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
·
pedoman
penerimaan dan penolakan klien
·
kepastian
mutu dan kebijakan etika
·
pedoman
manajemen risiko
·
pengendalian
mutu penugasan
·
pedoman
independensi
·
prosedur
penugasan dan
·
penelaahan
mutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar