Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan No.24 (Revisi 2004)
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) dalam bukunya Standar Akuntansi Keuangan, menjelaskan mengenai PSAK no.24 “Imbalan Kerja” antara lain sebagai berikut:
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) dalam bukunya Standar Akuntansi Keuangan, menjelaskan mengenai PSAK no.24 “Imbalan Kerja” antara lain sebagai berikut:
·
kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan
berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan dan
·
beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang
dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan
kerja.
Pernyataan ini diterapkan untuk seluruh imbalan kerja, termasuk yang diberikan:
a. melalui program formal atau perjanjian formal lainnya antara perusahaan dan pekerja, serikat pekerja, atau perwakilan pekerja;
a. melalui program formal atau perjanjian formal lainnya antara perusahaan dan pekerja, serikat pekerja, atau perwakilan pekerja;
b. melalui peraturan perundang-undangan atau peraturan
industri dimana perusahaan diwajibkan untuk ikut serta pada program nasional,
industri atau program multipemberi kerja lainnya; atau
c. oleh kebiasaan yang menimbulkan kewajiban
konstruktif. Kebiasaan akan menimbulkan kewajiban konstruktif jika perusahaan
tidak memiliki alternative realistis selain membayar imbalan kerja.
Imbalan Kerja mencakup:
1. Imbalan
kerja jangka pendek, seperti upah, gaji, iuran jaminan social, cuti tahunan,
cuti sakit, bagi laba, dan bonus (jika terhutang dalam waktu 12 bulan pada
akhir periode pelaporan) serta imbalan nonmoneter (seperti imbalan kesehatan,
rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui
subsidi) untuk pekerja;
2. imbalan
pascakerja, seperti pension, imbalan pension lainnya, asuransi jiwa pascakerja,
dan imbalan kesehatan pascakerja;
3. imbalan
kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti besar, cuti hari raya, imbalan
jangka panjang lainnya, imbalan cacat permanent, dan bagi laba, bonus, dan
kompensasi yang ditangguhkan (jika terhutang seluruhnya lebih dari 12 bulan pada
akhir periode pelaporan);
4. pesangon
pemutusan kontrak kerja (PKK); dan
5. imbalan
berbasis ekuitas.
Pengertian istilah Imbalan Kerja (employee benefit) adalah seluruh bentuk
imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerjanya.Imbalan
kerja jangka pendek (short-term employee
benefits) adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK dan imbalan
berbasis ekuitas) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode
pelaporan saat pekerja memberikan jasa. Imbalan pascakerja (post-employment benefits) adalah imbalan kerja (selain pesangon
PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang terhutang setelah pekerja menyelesaikan
masa kerjanya. Program imbalan pascakerja (post-employment benefit plans)
adalah pengaturan formal atau suatu kebiasaan dimana perusahaan memberikan
imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja.
Program iuran pasti (defined contribution plans) adalah
program imbalan paskerja yang mewajibkan perusahaan membayar sejumlah iuran
tertentu kepada entitas (dana) terpisah, sehingga perusahaan tidak memiliki
kewahiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut
jika entitas tersebut tidak memiliki aktiva yang cukup untuk membayar seluruh
imbalan pascakerja sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pekerja pada periode
berjalan dan periode lalu.
Kewajiban Konstruktif adalah
kewajiban tang timbul dari tindakan perusahaan yang dalam hal ini: (a)
berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau
pernyatan baru yang cukup spesifik, perusahaan telah memberikan indikasi kepada
pihak lain bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu; dan (b)
akibatnya, perusahaan telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak
lain bahwa perusahaan akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
(other long-term employee benefits)
adalah imbalan kerja (selain imbalan pascakerja, pesangon PKK, dan imbalan
berbasis ekuitas) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode
pelaporan saat pekerja memberikan jasanya.
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
(termination benefits) adalah imbalan kerja terhutang sebagai akibat dari:
(a)
keputusan perusahaan untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pension normal;
atau
(b) keputusan pekerja menerima tawaran
perusahaan untuk mengundurkan diri seukarela dengan imbalan tertentu.
Imbalan berbasis ekuitas (equity compensation benefits) adalah
imbalan kerja yang diberikan perusahaan dalam bentuk:
(a) hak
pekerja untuk menerima instrumen keuangan ekuitas (misalnya saham) yang
diterbitkan perusahaan (atau induk perusahaan); atau
(b) jumlah
kewajiban perusahaan kepada pekerja yang bergantung pada harga instrumen
keuangan ekuitas (misalnya saham) di masa depan yang diterbitkan oleh
perusahaan.
Program berbasis ekuitas (equity compensation benefits) adalah
program formal atau kebiasaan perusahaan yang memberikan imbalan berbasis
ekuitas kepada satu atau lebih pekerja.Imbalan kerja yang telah menjadi vested (vested employee benefit) adalah hak
atas imbalan kerja yang tidak tergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada
masa depan.
Nilai kini kewajiban imbalan pasti (the present value of defined benefit obligation) adalah nilai kini pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja periode berjalan dan priode-periode lalu. Nilai kini dalam perhitungan tersebut tidak dikurangi dengan aktiva program.Biaya Jasa Kini (Current service cost) adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja dalam periode berjalan.
Biaya Bunga (interest cost) adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama suatu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan penyelesaian.
Aktiva program (plan assets) terdiri dari:
Nilai kini kewajiban imbalan pasti (the present value of defined benefit obligation) adalah nilai kini pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja periode berjalan dan priode-periode lalu. Nilai kini dalam perhitungan tersebut tidak dikurangi dengan aktiva program.Biaya Jasa Kini (Current service cost) adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja dalam periode berjalan.
Biaya Bunga (interest cost) adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama suatu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan penyelesaian.
Aktiva program (plan assets) terdiri dari:
(a) aktiva yang dimiliki oleh dana
imbalan kerja jangka panjang; dan
(b) polis asuransi yang memenuhi
syarat.
Nilai wajar (fair value) adalah suatu jumlah yang digunakan untuk mengukur
aktiva yang dapat dipertukarkan atau hutang yang diselesaikan melalui suatu
transaksi yang wajar (arm’s length transaction)
yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.Hasil
aktiva program (the return on plan
assets) adalah bunga, dividen, dan pendapatan lain yang berasal dari aktiva
program, termasuk keuntungan atau kerugian aktiva program yang telah atau belum
direalisasi, dikurangi baiaya administrasi dan pajak terhutang program tersebut.
Keuntungan dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses) terdiri
atas
(a)
penyesuaian akibat perbedaan asumsi aktuarial dan kenyatan (experience adjustments); dan
(b) dampak perubahan asumsi
aktuarial.
Biaya jasa lalu (Past service cost) adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan
pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu, yang berdampak terhadap
periode berjalan akibat penerapan awal atau perubahan terhadap imbakan
pascakerja atau imbalan kerja jangka panjang lainnya. Biaya jasa lalu dapat
bernilai positif (ketika imbalan diadakan atau ditingkatkan) atau negatif
(ketika imbalan yang ada dikurangi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar