Selasa, 04 Juni 2013

IMBALAN KERJA



Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.24 (Revisi 2004)
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) dalam bukunya Standar Akuntansi Keuangan, menjelaskan mengenai PSAK no.24 “Imbalan Kerja” antara lain sebagai berikut:
·         kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan dan
·         beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.


 Pernyataan ini diterapkan untuk seluruh imbalan kerja, termasuk yang diberikan:
a. melalui program formal atau perjanjian formal lainnya antara perusahaan dan pekerja, serikat pekerja, atau perwakilan pekerja;
b. melalui peraturan perundang-undangan atau peraturan industri dimana perusahaan diwajibkan untuk ikut serta pada program nasional, industri atau program multipemberi kerja lainnya; atau
c. oleh kebiasaan yang menimbulkan kewajiban konstruktif. Kebiasaan akan menimbulkan kewajiban konstruktif jika perusahaan tidak memiliki alternative realistis selain membayar imbalan kerja.

Imbalan Kerja mencakup:
1.      Imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji, iuran jaminan social, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba, dan bonus (jika terhutang dalam waktu 12 bulan pada akhir periode pelaporan) serta imbalan nonmoneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja;
2.      imbalan pascakerja, seperti pension, imbalan pension lainnya, asuransi jiwa pascakerja, dan imbalan kesehatan pascakerja;
3.      imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti besar, cuti hari raya, imbalan jangka panjang lainnya, imbalan cacat permanent, dan bagi laba, bonus, dan kompensasi yang ditangguhkan (jika terhutang seluruhnya lebih dari 12 bulan pada akhir periode pelaporan);
4.      pesangon pemutusan kontrak kerja (PKK); dan
5.      imbalan berbasis ekuitas.

Pengertian istilah Imbalan Kerja (employee benefit) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerjanya.Imbalan kerja jangka pendek (short-term employee benefits) adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. Imbalan pascakerja (post-employment benefits) adalah imbalan kerja (selain pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang terhutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Program imbalan pascakerja (post-employment benefit plans) adalah pengaturan formal atau suatu kebiasaan dimana perusahaan memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja.
Program iuran pasti (defined contribution plans) adalah program imbalan paskerja yang mewajibkan perusahaan membayar sejumlah iuran tertentu kepada entitas (dana) terpisah, sehingga perusahaan tidak memiliki kewahiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika entitas tersebut tidak memiliki aktiva yang cukup untuk membayar seluruh imbalan pascakerja sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pekerja pada periode berjalan dan periode lalu.
Kewajiban Konstruktif adalah kewajiban tang timbul dari tindakan perusahaan yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyatan baru yang cukup spesifik, perusahaan telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu; dan (b) akibatnya, perusahaan telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa perusahaan akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits) adalah imbalan kerja (selain imbalan pascakerja, pesangon PKK, dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya.
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits) adalah imbalan kerja terhutang sebagai akibat dari:
(a) keputusan perusahaan untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pension normal; atau
(b) keputusan pekerja menerima tawaran perusahaan untuk mengundurkan diri seukarela dengan imbalan tertentu.
Imbalan berbasis ekuitas (equity compensation benefits) adalah imbalan kerja yang diberikan perusahaan dalam bentuk:
(a) hak pekerja untuk menerima instrumen keuangan ekuitas (misalnya saham) yang diterbitkan perusahaan (atau induk perusahaan); atau
(b) jumlah kewajiban perusahaan kepada pekerja yang bergantung pada harga instrumen keuangan ekuitas (misalnya saham) di masa depan yang diterbitkan oleh perusahaan.

Program berbasis ekuitas (equity compensation benefits) adalah program formal atau kebiasaan perusahaan yang memberikan imbalan berbasis ekuitas kepada satu atau lebih pekerja.Imbalan kerja yang telah menjadi vested (vested employee benefit) adalah hak atas imbalan kerja yang tidak tergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan.
Nilai kini kewajiban imbalan pasti (the present value of defined benefit obligation) adalah nilai kini pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja periode berjalan dan priode-periode lalu. Nilai kini dalam perhitungan tersebut tidak dikurangi dengan aktiva program.Biaya Jasa Kini (Current service cost) adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja dalam periode berjalan.
Biaya Bunga (interest cost) adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama suatu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan penyelesaian.

Aktiva program (plan assets) terdiri dari:
(a) aktiva yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang; dan
(b) polis asuransi yang memenuhi syarat.

Nilai wajar (fair value) adalah suatu jumlah yang digunakan untuk mengukur aktiva yang dapat dipertukarkan atau hutang yang diselesaikan melalui suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction) yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.Hasil aktiva program (the return on plan assets) adalah bunga, dividen, dan pendapatan lain yang berasal dari aktiva program, termasuk keuntungan atau kerugian aktiva program yang telah atau belum direalisasi, dikurangi baiaya administrasi dan pajak terhutang program tersebut.
Keuntungan dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses) terdiri atas
(a) penyesuaian akibat perbedaan asumsi aktuarial dan kenyatan (experience adjustments); dan
(b) dampak perubahan asumsi aktuarial.

Biaya jasa lalu (Past service cost) adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu, yang berdampak terhadap periode berjalan akibat penerapan awal atau perubahan terhadap imbakan pascakerja atau imbalan kerja jangka panjang lainnya. Biaya jasa lalu dapat bernilai positif (ketika imbalan diadakan atau ditingkatkan) atau negatif (ketika imbalan yang ada dikurangi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar