A. Pengertian Akuntansi Sektor Publik
Dari berbagai buku Anglo Amerika, Akuntansi Sektor Publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi
swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik. Dari berbagai
buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi
pemerintah. Dan di berbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan
publik. Berbagai perkembangan terakhir sebagai dampak keberhasilan penerapan accrual base di Selandia Baru pemahaman
ini berubah, akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat.
Dana masyarakat diartikan sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat bukan
individual, yang biasanya dikelola oleh organisasi-organisasi sektor publik,
dan juga pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta. Jadi, Akuntansi Sektor Publik dapat
didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan
pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan
departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan
yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta. Intinya
organisasi sektor publik adalah organisasi-organisasi yang menggunakan dana masyarakat, sehingga perlu
melakukan pertanggungjawaban ke masyarakat, dan mempunyai karakter yang menunjukkan variasi sosial, ekonomi,
politik, dan karakteristik menurut
undang-undang. Akuntansi sektor publik merupakan bidang akuntansi yang mempunyai ruang
lingkup lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya,
pemerintah daerah, yayasan, partai politik, perguruan tinggi dan
organisasi-organisasi nonprofit lainnya,
seperti:
1.
Organisasi
sektor publik dapat dibatasi dengan organisasi-organisasi yang menggunakan dana masyarakat, sehingga perlu
melakukan pertanggungjawaban ke masyarakat. Di Indonesia, Akuntansi Sektor Publik mencakup
beberapa bidang utama, yakni:
a. Akuntansi Pemerintah Pusat
b. Akuntansi Pemerintah Daerah
c. Akuntansi Parpol dan LSM
d. Akuntansi Yayasan
e. Akuntansi Pendidikan dan Kesehatan
f. Akuntansi Tempat Peribadatan
2. Aktivitas
yang mendekatkan diri ke pasar tidak pernah ditujukan untuk memindahkan organisasi
sektor publik ke sektor swasta.
B.
Profesi Akuntan Sektor Publik
Profesi
akuntan dengan disiplin akuntansinya dianggap oleh Anglo Amerika sangat
mempengaruhi pertumbuhan bisnis di seluruh dunia. Beberapa negara, seperti
Rusia dan negara Eropa Timur, yang dulunya tidak terpengaruh, mulai mengalami
perubahan yang signifikan dalam bidang akuntansi. Selayaknya suatu bidang ilmu,
kekuatan terbesar akuntansi adalah kelemahan utamanya. Uang merupakan
alat tukar penengah dan sumber kekayaan, sehingga akuntan dibayar untuk
mengembangkan kekayaan orang lain. Keterkaitan profesi ini dengan mata rantai
uang yang telah menyebabkan penyebaran yang cepat ke berbagai organisasi.
Awalnya profesi akuntansi dimunculkan dalam suatu organisasi Institute of Chartered Accountans yang
didirikan pada tahun 1880. Perkembangan ini diperkuat oleh lembaga
The Corporate Treasurers and Accounting
Institute pada tahun 1885. Dua lembaga ini merupakan bentukan pemerintah
daerah. Namun demikian tujuan sebenarnya adalah mempresentasikan akuntansi di
perusahaan kota praja. Selanjutnya muncullah organisasi Chartered Institute of Publik Finance and Accounting yang
mensertifikasikan para pekerja di sektor publik. Sehingga legitimasi sub
disiplin akuntansi sektor publik resmi ada.
Di
Inggris pada akhir abad 19, perusahaan didirikan oleh pemerintah kota praja
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Proses pelayanan ini menjadi sektor publik
terbesar, di luar sektor pertahanan dan keamanan. Akuntansi di pemerintah
daerah atau kota praja disebut “akuntansi sektor publik”. Di pertengahan abad
ke 12, dengan pertimbangan efisiensi, perusahaan kota praja disatukan dalam
industri nasional dan sistem pelayanan nasional. Kondisi ini justru memperkuat
akuntansi sektor publik
Berdirinya Ikatan Akuntan Indonesia mulai
memunculkan Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Kompartemen ini mewadahi para
pekerja bidang akuntansi dan akuntan yang bekerja di organisasi sektor publik. Proses pengembangan profesi bidang akuntansi sektor publik
sangat dipengaruhi oleh:
1.
kapasitas dan
tujuan kebijakan ekonomi, sehingga aspek budaya, sosial politik ekonomi menjadi
dominan.
2.
Orientasi pengelolaan organisasi
sektor publik akan mengubah arah pengembangan organisasi akuntansi.
3.
kunci pemecahan permasalahan akuntansi
sektor publik adalah penyederhanaan yang logis untuk menciptakan kompleksitas
bidang akuntansi sektor publik.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
• Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
Terdapat 6
prinsip-prinsip etika profesi bagi akuntan public:
1. Tanggung
jawab
Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya, akuntan publik harus peka serta memiliki
pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2. Kepentingan
publik
Akuntan
publik harus melayani kepentingan publik, meghargai kepentingan publik dan
menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas
Akuntan
publik harus menunjukkan tanggungjawabnya pada tingat integritas tertinggi.
4. Obyektivitas
dan independensi
Akuntan
public haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari konflik dalam
melaksanakan tugasnya serta memiliki independensi dalam kondisi apapun.
5. Due
Care
Seorang
akuntan publik harus memperhatikan standar teknik dan etika profesi dan
berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya.
6. Lingkup
dan Sifat Jasa
Akuntan
publik haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesi dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
• Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
• Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga)
hal :
1. Dilarang memberikan jasa audit
umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut
untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. Apabila Akuntan Publik tidak
dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka
dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan Publik juga dilarang
merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan /
organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada
instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan
seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan
struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada
komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
C.
Dimensi Akuntabilitas Publik
Akuntabilitas publik
adalah kewajiban agen untuk mengelola sumber daya, melaporkan, dan
mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan
sumber daya publik kepada pihak pemberi mandat (prinsipal). Dalam konteks
organisasi pemerintah, akuntabilitas publik adalah pemberian informasi atas
aktivitas dan kinerja pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Penekanan utama akuntabilitas publik adalah pemberian informasi kepada publik
dan konstituen lainnya yang menjadi pemangku kepentingan (stakeholder).
Akuntabilitas publik juga terkait dengan kewajiban untuk menjelaskan dan
menjawab pertanyaan mengenai apa yang telah, sedang, dan direncanakan akan
dilakukan organisasi sektor publik. Akuntabilitas sektor publik yang harus
dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri dari beberapa aspek. Dimensi
akuntabilitas publik yang harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga publik tersebut
antara lain:
- Akuntabilitas hukum dan kejujuran
Akuntabilitas hukum dan
kejujuran adalah akuntabilitas lembaga-lembaga publik untuk berperilaku jujur
dalam bekerja dan mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan dana publik
harus dilakukan secara benar dan telah mendapat otorisasi.
- Akuntabilitas manajerial
Akuntabilitas manajerial
adalah pertanggungjawban lembaga publik untuk melakukan pengelolaan organisasi
secara efisien dan efektif. Akuntabilitas manajerial dapat juga diartiakan
sebagai akuntabilitas kinerja.
- Akuntabilitas program
Akuntabilitas program berkaitan
dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan
apakah organisasi telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan
hasil yang optimal dengan biaya yang minimal.
- Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilitas kebijakan
terkait dengan pertanggungjawaban lembaga publik atas kebijakan-kebijakan yang
diambil. Lembaga-lembaga publik hendaknya dapat mempertanggungjawabkan
kebijakan yang telah diterapkan dengan mempertimbangkan dampak di masa depan.
- Akuntabilitas finansial
Akuntabilitas finansial
adalah pertanggungjawaban lembaga-lembaga publik untuk menggunakan uang publik
secaea ekonomi, efisien, dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana
serta korupsi. Akuntabilitas finansial menekankan pada ukuran anggaran dan finansial.
Akuntabilitas finansial sangat penting karena pengelolaan keuangan publik akan
menjadi perhatian masyarakat.
D.
Penyajian Laporan Keuangan
Dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 01 menyebutkan tujuan umum laporan keuangan
adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus
kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para
pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Sementara tujuan khusus pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan
informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan
akuntabilitas entitas atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya dengan:
- Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
- Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
- Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
- Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
- Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
- Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintah;
- Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Komponen laporan keuangan
pokok:
- Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran
menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang
dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan. Laporan
Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang
menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD.
- Neraca
Neraca menggambarkan
posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada
tanggal tertentu.
- Laporan Arus Kas
Menyajikan informasi
mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas pada tanggal
pelaporan.
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Menyajikan informasi mengenai penjelasan dari setiap akun yang terdapat
pada laporan keuangan perusahaan.
Komponen laporan keuangan tersebut
disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya
disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Bendahara Umum
Negara/Daerah). Selain menyajikan laporan keuangan pokok, entitas pelaporan
diperkenankan menyajikan:
- Laporan Kinerja Keuangan
Disajikan oleh entitas
yang menerapkan basis akrual. Laporan Kinerja Keuangan sekurang-kurangnya
menyajikan pos-pos sebagai berikut:
-
Pendapatan
dari kegiatan operasional;
-
Beban
berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi;
-
Surplus
atau defisit.
- Laporan Perubahan Ekuitas
Dalam Laporan Perubahan
Ekuitas sekurang-kurangnya hanya disajikan pos-pos:
-
Sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran;
-
Setiap
pos pendapatan dan belanja serta totalnya seperti diisyaratkan dalam
standar-standar lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas;
-
Efek
kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang
mendasar diatur dalam suatu standar terpisah.
E.
Audit Kinerja Sektor Publik
Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan
keuangan pemerintah pusat maupun daerah sebagai organisasi sektor publik
merupakan tujuan penting dari reformasi akuntansi dan administrasi sektor
publik. Seiring dengan tuntutan masyarakat agar organisasi sektor publik
meningkatkan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik dalam
menjalankan aktivitasnya, diperlukan audit yang tidak hanya terbatas pada
keuangan dan kepatuhan saja, tetapi perlu diperluas dengan melakukan audit
terhadap kinerja sektor publik.
Audit yang dilakukan pada sektor publik pemerintah berbeda dengan yang
dilakukan pada sektor swasta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya
perbedaan latar belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor publik
pemerintah mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta peran yang
lebih luas dibanding audit sektor swasta. Secara umum, ada tiga jenis audit dalam audit sektor
publik, yaitu audit keuangan (financial audit), audit kepatuhan (compliance
audit) dan audit kinerja (performance audit). Audit keuangan adalah
audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan
secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat
secara benar. Audit kepatuhan adalah audit yang memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran
untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan telah sesuai dengan peraturan
undang-undang. Audit yang ketiga adalah audit kinerja yang merupakan perluasan
dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan
pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang
menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit.
Audit sektor publik tidak
hanya memeriksa serta menilai kewajaran laporan keuangan sektor publik, tetapi
juga menilai ketaatan aparatur pemerintahan terhadap undang-undang dan
peraturan yang berlaku. Disamping itu, auditor sektor publik juga memeriksa dan
menilai sifat-sifat hemat (ekonomis), efisien serta keefektifan dari semua
pekerjaan, pelayanan atau program yang dilakukan pemerintah. Dengan demikian,
bila kualitas audit sektor publik rendah, akan mengakibatkan risiko tuntutan
hukum (legitimasi) terhadap pejabat pemerintah dan akan muncul kecurangan,
korupsi, kolusi serta berbagai ketidakberesan.
Kualitas audit sektor
publik pemerintah ditentukan oleh kapabilitas teknikal auditor dan independensi
auditor. Kapabilitas teknikal auditor telah diatur dalam standar umum pertama,
yaitu bahwa staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif
memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan, serta
pada standar umum yang ketiga, yaitu bahwa dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
secara cermat dan seksama. Independensi auditor diperlukan karena auditor
sering disebut sebagai pihak pertama dan memegang peran utama dalam pelaksanaan
audit kinerja, karena auditor dapat mengakses informasi keuangan dan informasi
manajemen dari organisasi yang diaudit, memiliki kemampuan profesional dan bersifat
independen. Untuk meningkatkan sikap independensi auditor sektor publik, maka
kedudukan auditor sektor publik harus terbebas dari pengaruh dan campur tangan
serta terpisah dari pemerintah, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
F.
Reformasi Paradigma Organisasi Sektor
Publik di Indonesia
Praktik akuntansi sektor publik (Penlebury, 1992)
di Indonesia mempunyai empat titik kritis sebagai berikut:
- Praktik Pertanggungjawaban Akuntansi yang Layak
Prosedur penghasilan dan pembayaran dari pusat
pertanggungjawaban organisasi sektor publik dapat dilakukan dengan pemenuhan
otorisasi, baik dari DPR/DPRD atau komisaris. Kadangkala proses otorisasi ini
dihasilkan dari proses demokrasi melalui pengambilan suara/voting.
Praktik ini lebih menekankan keseimbangan antara proses
perencanaan dan pertanggungjawaban
- Prinsip Bruto
Seluruh
penghasilan dibayar bruto, dan biaya yang terjadi dibebankan sebagai pengurang
penghasilan dan harus dilampirkan secara lengkap ke setiap pusat
pertanggungjawaban yang terkait.
- Periodikal
Semua pengeluaran harus dipertanggungjawabkan per periode, sehingga otorisasi pengeluaran akan dinilai berdasarkan prestasi periode terkait. Kelebihan dana di atas pengeluaran dapat diketahui dan dikembalikan ke manajemen pusat petanggungjawaban. - Spesifikasi
Pengeluaran untuk tujuan khusus harus dilandasi oleh persetujuan DPR/DPRD atau komisaris. Konsep by exception/pengecualian ini harus diatur dalam peraturan tersendiri tanpa mengabaikan tingkat pencapaian menajemen organisasi sektor publik yang terkait.
Fungsi
akuntansi saat ini, diharapkan menjadi turunan dari perkembangan tuntutan
masyarakat terhadap bidang akuntansi untuk memajukan sektor publik. Penegakan etika profesi akuntan
pemeriksa saat ini menjadi suatu hal yang mendesak. Selama ini, tuntutan dibatasi hanya
oleh profesi, dalam artian sepanjang aturan profesi dipatuhi akuntan dianggap sudah
memenuhi kewajiban baik secara profesi maupun kemasyarakatan. Hal ini dinilai tidak wajar, sehingga masyarakat menuntut
agar akuntan bisa dituntut dijalur
hukum. Perubahan
dari sekedar moralitas menjadi realitas hukum masyarakat. Akuntan sebagai suatu profesi diminta
untuk terlibat secara aktif, terkait denganpelaksanaan transparansi ekonomi. Akuntansi sektor publik yang
diharapkan lebih ditekankan pada sistem dan pemeriksaan akuntansi. Sistem akuntansi sektor publik yang
lebih diharapkan kepada evaluasi kinerja publik. Penekanan terhadap efisiensi keuangan dan efektivitas
manajemen akan menjadi dua titik
awal fokus pengembangan bidang akuntansi manajemen sektor publik.
Kasus Enron
dalam kaitannya dengan Pelanggaran Etika dalam Praktik Akuntansi Sektor Publik
Tindakan Enron
yang mengandung pelanggaran Etika dalam Praktik Akuntansi Sektor Publik, antara
lain:
1. Pelanggaran terhadap Prinsip Integrity
Enron menyajikan informasi yang menyesatkan tentang kondisi keuangan
perusahaan dan KAP Arthur Andersen sebagai akuntan public membiarkan praktik
akuntansi yang tidak sehat tersebut terjadi.
2. Pelanggaran terhadap Prinsip
Objectivity
- Demi tujuan menjaga kepercayaan
investor, Enron dan KAP Arthur Andersen merekayasa laporan keuangan sejak tahun
1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan. Hubungan kerjasama yang
telah terjalin begitu lama dengan Enron membuat KAP Arthur Andersen kehilangan
objektivitasnya.
- Adanya indikasi keterlibatan petinggi
Gedung Putih dalam kasus Enron menimbulkan tekanan bagi KAP Arthur Andersen
untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi pada Enron.
3. Pelanggaran terhadap Prinsip
Professional Competence and Due Care
Arthur Andersen selaku Pimpinan KAP tidak melakukan supervisi terhadap
partnernya, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggung jawab audit Enron.
Sehingga pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan partnernya berakibat
rusaknya reputasi Arthur Andersen.
4.
Pelanggaran
terhadap Prinsip Confidentiality
KAP Arthur Andersen telah melakukan
tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang
berkaitan dengan kasus Enron sehingga menghambat proses peradilan.
5.
Pelanggaran
terhadap Prinsip Professional Behavior
Enron dan KAP Arthur Andersen melakukan outsourcing atas fungsi internal
audit dalam perusahaan dimana kepala internal audit, direktur keuangan, dan
sebagian besar staf akunting Enron berasal dari KAP Arthur Andersen, padahal
KAP Arthur Andersen sendiri adalah auditor eksternal dari Enron. Hal ini dapat mengakibatkan
terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan
memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat
menurunkan reputasi profesi.
KESIMPULAN
Seorang Akuntan Publik selain harus bertindak profesional
dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika Profesi. Etika merupakan
aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan
sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku
beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan beretika maka
kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu apakah etika profsi itu? Dapat
disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan
dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan
pekerjaannya sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar