I. Konsep Dasar Strategi dan Perencanaan Pajak
Pada
umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa
usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal,
tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan
pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan
secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal
menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan pajak merupakan
langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan
sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak
yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan
likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban
perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada
tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap
peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan
penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan
pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Perencanaan pajak umumnya
selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai
dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah
dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah
pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.
Pada dasarnya, perencanaan
pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan
perpajakan, (2) secara bisnis dapat diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya
memadai.
Mohammad
Zain (2005 : 43) mendefinisikan bahwa :
“Perencanaan pajak
adalah proses mengorganisasi usaha Wajib Pajak atau kelompok Wajib Pajak
sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik wajib pajak penghasilan maupun
pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal sepanjang hal ini
dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan maupun secara
komersial.”
Tujuan Tax Planning
Tujuan
tax planning secara lebih khusus ditujukan untuk memenuhi hal-hal
sebagai berikut :
— Menghilangkan/menghapus
pajak sama sekali
— Menghilangkan/menghapus
pajak dalam tahun berjalan
— Menunda
pengakuan penghasilan
— Mengubah
penghasilan rutin berbentuk capital gain
Tahapan Tax Planning
— Menganalisis
informasi yang ada (analyzing the existing data base)
— Membuat
satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more
possible tax plans)
— Mengevaluasi
pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
— Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana
pajak (debugging the tax plans)
— Memutakhirkan
rencana pajak (updating the tax plan)
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a.
Tax saving
Tax saving merupakan
upaya efisiensi beban pajak melaluipemilihan
alternatif pengenaan pajak dengan tarifyang lebih rendah.Misalnya, perusahaanyang memiliki penghasilan kena pajak
lebih dari Rp. 100 juta dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada
karyawanmenjadi tunjangan dalam
bentuk uang. Penghematan pajak atasperubahan
ini berkisar antara5%-25% untuk penghasilan karyawan sampaidengan
Rp. 200 juta.
b. Tax avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak denganmenghindari pengenaan pajak melalui transaksiyang bukan merupakan objekpajak. Misalnya, perusahaanyang masih mengalami
kerugian,perlu mengubah tunjangan
karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek
pajak PPh Pasal21. Dengan demikian, terjadi penghematan pajak antara 5%-35%.
c. Menghindari
pelanggaran atas peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajakyang
berlaku, perusahaan dapatmenghindari timbulnya sanksi
perpajakan berupa:
·
Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
·
Sanksi pidana:
pidana atau kurungan.
d. Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda
pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran
PPN. Penundaan ini dilakukan dengan
menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktuyang diperkenankan, khususnya untuk penjualankredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan
faktur pajak pada akhirbulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e. Mengoptimalkan kredit
pajak yang diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai
pembayaran pajak yang dapat dikreditkan
yang merupakan pajakdibayar dimuka.
Misalnya, PPh Pasal22 atas pembeliansolar
dan/atau impor dan Fiskal Luar Negeri
atas perjalanan dinas pegawai.
II.
Penghindaran Pajak dan Penyelundupan Pajak
Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai manipulasi
secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang,
sedang penghindaran pajak dapat diartikan sebagai manipulasi penghasilannya
yang legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan untuk mengefisiensikan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Dengan
asumsi bahwa WP akan melaporkan seluruh penghasilannya secara jujur, maka
wajarlah apabila wajib pajak mengklaim semua pengurangan-pengurangan dan kredir
pajak yan gmenjadi haknya atau dengan perkataan lain perencanaan pajak adalah
perbuatan yang sifatnya mengurangi beban pajak secara legal dan bukan
mengurangi kesanggupan memenuhi kewajiban perpajakannya melunasi utang-utang
pajaknya.
Selanjutnya dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar
apabila seorang wajib pajak membayar pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi
kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dengan mengingat asumsi yang dibuat pada waktu merencanakan
undang-undang pajak tersebut bahwa wajib pajak akan melaporkan semua
penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua potongan-potongan yang
diperkenankan oleh undang-undang pajak, sehingga secara moral pun tidak
dianggap salah, apabila pengurangan beban pajak melalui penghindaran pajak
tersebut masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
Menurut Robert H.
AnderconPenyelundupan pajak adalah penyelundupan pajak yang
melanggar undang- undang pajak, sedang Penghindaran pajak adalah cara rnengurangi paiak yang masih
dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat
dibenarkan, terutama melalui perencanaan Pajak.
III.
Tekhnik Dasar Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak
Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap
perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam
undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun
perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari
segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban
pembayaran pajak.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen
pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan
benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin
untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya
adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan
pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini,
dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya
adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk
meminimimalisasi kewajiban pajak.
Langkah-Langkah Pokok Strategi
Perencanaan Pajak
Menurut Zain (2005 : 70-71) dalam bukunya menjelaskan, langkah-langkah
dalam penyusunan perencanaan pajak yang merupakan komponen sistem manajemen
pajak adalah :
1. Menetapkan
sasaran atau tujuan manajemen pajak
2. Situasi sekarang dan
identifikasi pendukung dan penghambat tujuan
3. Pengembangan rencana atau
perangkat tindakan untuk mencapai tujuan
Manajemen perpajakan (Tax Management ) merupakan suatu proses untuk
meminimalkan beban pajak (minimizing tax burden), dimana dalam hal ini
tetap berada pada jalur (on the track )ketentuan peraturan per-UU-an
perpajakan ( lawful ) dan tidak melanggarnya (unlawful ).
Untuk mendapatkan penghematan pajak (tax benefit atau tax saving dan
kemanfaatan usaha lainnyadilakukan melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang
terdiri dari perencanaan pajak (Tax Planning ), pengimplementasian
pajak ( tax implementation ), pengendalian pajak (tax control )yang
berkesinambungan.
Tax Management merupakan pelaksanaan dari peran pengaturan dan
pengawasan dalam bidang perpajakan (organization and controlling ).
Pelaksanaannya bersifat rutin/regular, karena bersangkutan dengan
transaksi yang berulang kali terjadi.Tax Management bertujuan
untuk meminimalisasi tax exposure/risiko hutang pajak yang mungkin akan
timbul dalam suatutransaksi yang rutin tersebut.
Contoh
Tax Management
Suatu perusahaan melakukan penjualan dengan orientasi ekspor. Sedangkan,
bahan baku banyak dibeli di dalam negeri. Dengan demikian, maka PPN masukan
yang diperoleh lebih besar daripada PPN keluaran, akibatnya harus
dilakukan restitusi, mungkin tiap tahun atau tiap bulan harus dilakukan proses
tersebut. Divisi perpajakan harus melakukan suatu proses Tax Management
berupa me-manage restitusi pajak yang berjalan. Misalnya : me-mantain suatu
rekonsiliasi pajak antara Penjualan menurut PPh badan dan menurut SPM PPN,
merapikan faktur pajak masukan, serta bank account ataupun
voucher pembayaran yang diperlukan. Kita bisa bayangkan jika hal ini
tidak ter- manage dengan baik, restitusi akan membawa denda dan
hutang pajak yang materiil tentunya.
Beberapa Teknik dari Tax
Management
— Membuat
rekonsiliasi data akuntansi dan pajak seperti : Beban pegawai vs
Nilai penghasilan bruto di SPT PPh psl 21 ,Sales revenue (as per book/PL)
vs Peredaran dari SPM PPN.
— Mengontrol
dokumentasi untuk mendukung transaksi yang terjadi. Misalnya: Surat Perintah
Kerja (Kontrak), Perjanjian Jual Beli, Akte Notaris.
— Sistem
administrasi keuangan untuk memastikan perhitungan pajak yang tepat
dan pembayaran yang tepat waktu.
— Sistem
arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur serta terkontrol.
— Management
atas proses tax audit
Aspek-aspek dalam Tax Planning
a.
Aspek Formal dan Administratif
-
Kewajiban mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) dan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
-
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
-
Memotong dan/atau memungut pajak;
-
Membayar pajak;
-
MenyampaikanSurat Pemberitahuan.
b. Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam
rangka optimalisasialokasi sumber dana,
manajemen akan merencanakan pembayaran pajakyang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus
dilaporkansecara benar dan lengkap.
IV.
Etika Dalam Manajemen Pajak
Penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, khususnya badan dalam
bentuk tax avoidance, memang dimungkinkan atau dalam hal ini tidak
bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku, karena
dianggap praktek-praktek yang berhubungan dengan tax avoidance lebih
kepada pemanfaatan lubang-lubang atau celah-celah atau bisa juga
kekosongan-kekosongan dalam undang-undang perpajakan. Pemerintah dalam hal ini
Direktorat Jendral Pajak tidak bisa berbuat apa-apa –melakukan penuntutan
secara hukum, meskipun praktek tax avoidance ini akan mempengaruhi
penerimaan negara dari sektor pajak. Praktek tax avoidance ini
sebenarnya suatu dilema bagi pemerintah, karena wajib pajak melakukan
pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi dilakukan dengan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Strategi dalam Tax Planning
Ada beberapa cara yang biasanya
dilakukan atau dipraktekkan wajib pajakuntuk meminimalkan pajak yang harus
dibayar, misalnya seperti yang
dikemukakan oleh Sophar Lumbantoruan dalam bukunya akuntansi pajak ( 1996:
489 ) yaitu :
· Pergeseran
pajak (shifting), ialah pemindahan atau mentransfer beban pajak
dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan
demikian, orang atau badan yang
dikenakan pajak mungkin sekali tidak
menanggungnya.
· Kapitalisasi,
ialah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak
yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
· Transformasi,
ialah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan
dengan cara menanggung beban pajak yang
dikenakan terhadapnya.
· Tax
Evasion, ialah penghindaran pajak dengan menlanggar ketentuan
peraturan perpajakan.
· Tax
Avoidance, ialah penghindaran pajak dengan menuruti peraturan yang
ada.
boleh minta referensi bukunys bu?
BalasHapusartikel copas...coba yang hasil karya sendiri...lebih mulia meskipun penuh kekurangan
BalasHapusKunjungi Bukalapak dan temukan buku-buku
BalasHapusMenarik tentang Ekonomi dan Akuntansi
Cari Toko Taboh Gong
Terimakasih sebelumnya.
Kunjungi Bukalapak dan temukan buku-buku
BalasHapusMenarik tentang Ekonomi dan Akuntansi
Cari Toko Taboh Gong
Terimakasih sebelumnya.
banyak yang salah, lebih baik sebelum di post dipastikan dlu kebenarannya
BalasHapusbanyak yang salah, lebih baik sebelum di post dipastikan dlu kebenarannya
BalasHapus