Penggunaan istilah Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau atau Corporate
Social Responsibility (CSR) akhir-akhir ini semakin populer dengan
semakin meningkatnya praktek tanggung jawab sosial perusaan, dan
diskusi-diskusi global, regional dan nasional tentang CSR.
Istilah CSR yang mulai dikenal sejak tahun 1970-an, saat ini menjadi
salah satu bentuk inovasi bagi hubungan perusahaan dengan masyarakat dan
konsumen. CSR kini banyak diterapkan baik oleh perusahaan multi-nasional maupun
perusahaan nasional atau lokal. CSR adalah tentang nilai dan standar yang
berkaitan dengan beroperasinya sebuah perusahaan dalam suatu masyarakat. CSR
diartikan sebagai komitmen usaha untuk beroperasi secara legal dan etis yang
berkonstribusi pada peningkatan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya,
komunitas lokal dan masyarakat luas dalam kerangka mmewujudkan pembangunan
berkelanjutan.
CSR berakar dari etika dan prinsip-prinsip yang berlaku di Perusahaan dan
dimasyarakat. Etika yang dianut merupakan bagian dari budaya (corporate
culture); dan etika yang dianut masyarakat merupakan bagian dari
budaya masyarakata. Prisnsip-prinsip atau azas yang berlaku di masyarakat juga
termasuk berbagai peraturan dan regulasi pemerintah sebagai bagian dari sistem
ketatanegaraan.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) dapat didefinisikan sebagai bentuk kepedulian
perusahaan terhadap lingkungan eksternal perusahaan melalui berbagai kegiatan
yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi
pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya. Selain
definisi diatas masih ada definisi lain mengenai CSR yakni Komitmen
perusahaan dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan dalam
kaitannya dengan karyawan beserta keluarganya, masyarakat sekitar dan
masyarakat luas pada umumnya, dengan tujuan peningkatan kualitas hidup
mereka (WBCSD, 2002). Sedangkan menurut Commission of The European
Communities, 2001, mendefinisikan CSR sebagai aktifitas yang berhubungan dengan
kebijakan-kebijakan perusahaan untuk mengintegrasikan penekanan pada
bidang sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan interaksi
dengan stakeholder .
Dari sudut pandang strategis, suatu perusahaan bisnis perlu
mempertimbangkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dimana bisnis menjadi
bagiannya. Ketika bisnis mulai mengabaikan tanggung jawabnya, masyarakat
cenderung menanggapi melalui pemerintah untuk membatasi otonomi bisnis.
Carroll
menyatakan bahwa manajer organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni
:
- Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
- Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
- Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
- Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dari keempat
tanggung jawab tersebut, tanggung jawab ekonomi dan hukum dinilai sebagai
tanggung jawab dasar yang harus dimiliki perusahaan. Setelah tanggung jawab
dasar terpenuhi maka perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya yakni
dalam hal etika dan kebebasan memilih.
Ada beberapa
alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian
dari aktifitas bisnisnya, yakni :
- Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
- Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
- Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
- Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
Manfaat
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
1.
Manfaat bagi Perusahaan
Tanggung
jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di
mata masyarakat dan pemerintah.
2.
Manfaat bagi Masyarakat
Selain
kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan
lebih erat dalam situasi win-win solution.
3.
Manfaat bagi Pemerintah
Dalam
hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari
pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
Strategi
Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
1.
Strategi Reaktif
Kegiatan
bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung
menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
2.
Strategi Defensif
Strategi
defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait
dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri
atau menolak tanggung jawab sosial .
3.
Strategi Akomodatif
Strategi
Akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan
dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal
tersebut
4.
Strategi Proaktif
Perusahaan
memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk
memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka
citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.
Regulasi
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Perusahaan
Di Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UU PT) menandai babak baru pengaturan CSR. Selain itu,
pengaturan tentang CSR juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal (UU PM). Walaupun sebenarnya pembahasan mengenai CSR
sudah dimulai jauh sebelum kedua undang-undang tersebut disahkan. Salah satu
pendorong perkembangan CSR yang terjadi di Indonesia adalah pergeseran
paradigma dunia usaha yang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan
saja, melainkan juga bersikap etis dan berperan dalam penciptaan investasi
sosial.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang RI No. 40
Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 yang tercantum dalam bab V pasal 74. Dalam
pasal 74 di sebutkan sebagai berikut :
1. Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan
Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma,
dan budaya masyarakat setempat.Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan
usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya
alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya
alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya
alam.
2. Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Sedangkan
pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai
berikut:
“Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan.”
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:
“Setiap penanam modal
bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar