Kamis, 28 Maret 2013

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK



*      Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
*      Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
*  Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
*   Persyaratan profesional yang dituntut auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen .
* Dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan IAI, auditor independen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya.
*  Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya.
*      Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 agustus 2001.


Indenpendensi Akuntan Publik

* Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
*  Standar ini menharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,  karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
* Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
*  Profesi akuntan publik telah menetapkan dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, agar anggota profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi dari masyarakat.
*  Bapepam juga dapat menetapkan pensyaratan independensi bagi auditor yang melaporkan tentang informasi keuangan yang diserahkan kepada badan tersebut, yang mungkin berbeda dengan yang ditentukan oleh  IAI.
*      Auditor harus mengelola praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai derajat independensi dalam melaksanakan pekerjaannya.
*  Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen, penunjukan auditor dibanyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham,atau komite audit

Penggunaan Laporan Keuangan Prospektif

*      Laporan keuangan prospektif dapat ditujukan untuk “penggunaan umum” atau “penggunaan terbatas”. Penggunaan umum laporan keuangan prospektif adalah penggunaan laporan oleh pihak-pihak yang tidak melakukan negosiasi secara langsung dengan pihak yang bertanggung jawab, misalnya, dalam suatu pernyataan penawaran obligasi atau saham.
*      Penggunaan terbatas laporan keuangan prospektif adalah penggunaan laporan keuangan prospektif oleh pihak yang bertanggung jawab itu sendiri atau oleh pihak yang bertanggung jawab dan pihak ketiga yang melakukan negosiasi secara langsung dengan pihak yang bertanggung jawab.

Kompilasi (Penyusunan) Laporan Keuangan Prospektif

Kompilasi laporan keuangan prospektif merupakan jasa profesional yang mencakup:
a.       Merakit, menurut kebutuhan, laporan keuangan prospektif berdasarkan berdasarkan asumsi pihak yang bertanggung jawab.
b.       Melaksanakan prosedur kompilasi yang diharuskan.
c.       Menerbitkan laporan kompilasi.

Pemeriksaan Terhadap Laporan Keuangan Prospektif

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan prospektif merupakan jasa profesional yang mencakup:
a.       Menilai penyusunan laporan keuangan prospektif.
b.      Menilai hal-hal yang mendasari asumsi.
c.  Menilai penyajian laporan keuangan prospektif mengenai kesesuaiannya dengan panduan penyajian laporan keuangan prospektif.
d.      Menerbitkan laporan pemeriksaan.

Penerapan Prosedur yang Disepakati Terhadap Laporan Keuangan Prospektif

 Akuntan dapat melaksanakan perikatan atestasi prosedur yang disepakati atas laporan keuangan prospektif dengan syarat berikut ini:
1.      Akuntan adalah independen
2.      Akuntan dan pemakai tertentu sepakat atas prosedur yang dilaksanakan atau harus dilaksanakan oleh akuntan.
3.    Pemakai tertentu memikul tanggung jawab atas kecukupan prosedur yang disepakati untuk memenuhi tujuan mereka.
4.      Laporan keuangan prospektif mencakup ringkasan aumsi signifikan.
5.      Laporan keuangan prospektif yang diterapi prosedur yang disepakati dapat diestimasi atau diukur secara masuk akal dan konsisten.
6.      Kriteria yang harus dipakai dalam penentuan temuan disepakati antara akuntan dnegan pemakai tertentu.
7.      Prosedur yang diterapkan terhadap laporan keuangan porspektif diharapkan menghasilkan temuan yang secara masuk akal konsisten dengan menggunakan kriteria tersebut.
8.  Bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan prospektif yang diterapi prosedur yang disepakati diharapkan ada untuk menyediakan dasar yang memadai untuk menyatakan temuan dalam laporan akuntan.
9.      Jika berlaku, suatu penjelasan batas materialitas yang disepakati untuk tujuan pelaporan
10.  Penggunaan laporan harus dibatasi hanya bagi pemakai tertentu.

*      Untuk memenuhi persyaratan bahwa akuntan dan pemakai tertentu sepakat tentang prosedur yang dilaksanakan atau ahrus dilaksanakan dan bahwa pemakai tertentu tersebut memikul tanggung jawab terhadap kecukupan prosedur yang disepakati untuk tujuan mereka, biasanya akuntan harus berkomunikasi secara langsung dengan dan memperoleh pengakuan dari setiap pemakai tertentu.


Informasi Lain

*   Jika laporan akuntan mengenai kompilasi, review, atau pemeriksaan atas laporan keuangan historis dimasukkan dalam dokumen yang memuat laporan keuangan prospektif yang diserahkan akuntan, ia harus memeriksa, melakukan kompilasi, atau menerapkan prosedur yang telah disepakati terhadap laporan keuangan prospektif, kecuali jika:
  1. Laporan keuangan prospektif diberi tanda ”anggaran”.
  2. Cakupan anggaran tersebut tidak melampaui akhir tahun fiskal berjalan.
  3. Anggaran tersebut disajikan sebagai perbandingan dengan laporan keuangan interim historis untuk tahun berjalan.
*    Jika laporan kompilasi, review atau pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan historis dimasukkan dalam suatu dokumen yang dibuat oleh klien yang berisi laporan keuangan prospektif, akuntan tidak boleh mengizinkan namanya dihubungkan dengan dokumen tersebut, kecuali jika (a) ia telah memeriksa, melakukan kompilasi, atau menerapkan prosedur yang telah disepakati terhadap laporan keuangan prospektif dan laporannya disertakan pada laporan tersebut, (b) laporan keuangan prospektif disertai dengan suatu petunjuk oleh pihak yang bertanggung jawab atau akuntan bahwa akuntan belum melakukan jasa itu atas laporan keuangan prospektif dan bahwa akuntan tidak memikul tanggung jawab terhadapnya atau (c) akuntan lain telah memeriksa, melakukan kompilasi, atau menerapkan prosedur yang telah disepakati terhadap laporan keuangan prospektif dan laporannya dimasukkan dalam dokumen tersebut.

Hubungan Standar Auditing Dengan Standar Pengendalian Mutu

*    Dalam penugasan audit, auditor independen bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Seksi 202 Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik mengharuskan anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai auditor independen mematuhi standar auditing jika berkaitan dengan audit atas laporan keuangan.

*  Kantor akuntan publik juga harus mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dalam pelaksanaan audit. Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus membuat kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan1 memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Sifat dan luasnya kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh kantor akuntan publik tergantung atas faktor-faktor tertentu, seperti ukuran kantor akuntan publik, tingkat otonomi yang diberikan kepada karyawan dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, serta pertimbangan biaya-manfaat. Lihat SPM Seksi 100 (PSPM No. 01) Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik .

*    Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan penugasan audit secara individual; standar pengendalian mutu berkaitan dengan pelaksanaan praktik audit kantor akuntan public secara keseluruhan. Oleh karena itu, standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan standar pengendalian mutu berhubungan satu sama lain, dan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang diterapkan oleh kantor akuntan publik berpengaruh terhadap pelaksanaan penugasan audit secara individual dan pelaksanaan praktik audit kantor akuntan publik secara keseluruhan.

Tanggung-jawab Akuntan di Pasar Modal

Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan. Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggung jawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan

Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal adalah:
  • Perikatan Atestasi; dan
  • Perikatan Non-atestasi.
Setiap Kantor Akuntan Publik memiliki Pengendalian Mutu dimana Akuntan wajib mengikuti dan menerapkan Pengendalian Mutu dimaksud pada setiap penerimaan penugasan.  Pengendalian mutu merupakan cerminan KAP yang berkualitas yang menghasilkan informasi yang berkualitas.

Pedoman Pengendalian Mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
·         pedoman penerimaan dan penolakan klien
·         kepastian mutu dan kebijakan etika
·         pedoman manajemen risiko
·         pengendalian mutu penugasan
·         pedoman independensi
·         prosedur penugasan dan
·         penelaahan mutu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar