Rabu, 15 Mei 2013

Strategi Perencanaan dan Manajemen Pajak Perusahaan



 I.      Konsep Dasar Strategi dan Perencanaan Pajak
Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.

Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.
Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara bisnis dapat diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai.

Mohammad Zain (2005 : 43) mendefinisikan bahwa :
“Perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi usaha Wajib Pajak atau kelompok Wajib Pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik wajib pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.”

Tujuan Tax Planning
Tujuan tax planning secara lebih khusus ditujukan untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut :
  Menghilangkan/menghapus pajak sama sekali
  Menghilangkan/menghapus pajak dalam tahun   berjalan
  Menunda pengakuan penghasilan
  Mengubah penghasilan rutin berbentuk capital gain


Tahapan Tax Planning
  Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
  Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
  Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
  Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
  Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)

Strategi Umum Perencanaan Pajak
a.      Tax saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melaluipemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarifyang lebih rendah.Misalnya, perusahaanyang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawanmenjadi tunjangan dalam bentuk uang. Penghematan pajak atasperubahan ini berkisar antara5%-25% untuk penghasilan karyawan sampaidengan Rp. 200 juta.
b.         Tax avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak denganmenghindari pengenaan pajak melalui transaksiyang bukan merupakan objekpajak. Misalnya, perusahaanyang masih mengalami kerugian,perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal21. Dengan demikian, terjadi penghematan pajak antara 5%-35%.
c.       Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajakyang berlaku, perusahaan dapatmenghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
·      Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
·      Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
d.       Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktuyang diperkenankan, khususnya untuk penjualankredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhirbulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e.       Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajakdibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal22 atas pembeliansolar dan/atau impor dan Fiskal Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai.

II.        Penghindaran Pajak dan Penyelundupan Pajak
Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai manipulasi secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang, sedang penghindaran pajak dapat diartikan sebagai manipulasi penghasilannya yang legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mengefisiensikan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Dengan asumsi bahwa WP akan melaporkan seluruh penghasilannya secara jujur, maka wajarlah apabila wajib pajak mengklaim semua pengurangan-pengurangan dan kredir pajak yan gmenjadi haknya atau dengan perkataan lain perencanaan pajak adalah perbuatan yang sifatnya mengurangi beban pajak secara legal dan bukan mengurangi kesanggupan memenuhi kewajiban perpajakannya melunasi utang-utang pajaknya.
Selanjutnya dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila seorang wajib pajak membayar pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan mengingat asumsi yang dibuat pada waktu merencanakan undang-undang pajak tersebut bahwa wajib pajak akan melaporkan semua penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua potongan-potongan yang diperkenankan oleh undang-undang pajak, sehingga secara moral pun tidak dianggap salah, apabila pengurangan beban pajak melalui penghindaran pajak tersebut masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Menurut Robert H. AnderconPenyelundupan pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang- undang pajak, sedang Penghindaran pajak adalah cara rnengurangi paiak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan Pajak.

III.      Tekhnik Dasar Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak
Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

Langkah-Langkah Pokok Strategi Perencanaan Pajak
Menurut Zain (2005 : 70-71) dalam bukunya menjelaskan, langkah-langkah dalam penyusunan perencanaan pajak yang merupakan komponen sistem manajemen pajak adalah :
1. Menetapkan sasaran atau tujuan manajemen pajak
2. Situasi sekarang dan identifikasi pendukung dan penghambat tujuan
3. Pengembangan rencana atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan

MANAJEMEN PAJAK (TAXMANAGEMENT )
Manajemen perpajakan (Tax Management ) merupakan suatu proses untuk meminimalkan beban pajak (minimizing tax burden), dimana dalam hal ini tetap berada pada jalur (on the track )ketentuan peraturan per-UU-an perpajakan ( lawful  ) dan tidak melanggarnya (unlawful ). Untuk mendapatkan penghematan pajak (tax benefit atau tax saving dan kemanfaatan usaha lainnyadilakukan melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari perencanaan pajak (Tax Planning ), pengimplementasian pajak ( tax implementation ), pengendalian pajak (tax control )yang berkesinambungan.
Tax Management merupakan pelaksanaan dari peran pengaturan dan pengawasan dalam bidang perpajakan (organization and controlling ). Pelaksanaannya bersifat rutin/regular, karena bersangkutan dengan transaksi yang berulang kali terjadi.Tax Management  bertujuan untuk meminimalisasi tax exposure/risiko hutang pajak yang mungkin akan timbul dalam suatutransaksi yang rutin tersebut.
Contoh Tax Management
Suatu perusahaan melakukan penjualan dengan orientasi ekspor. Sedangkan, bahan baku banyak dibeli di dalam negeri. Dengan demikian, maka PPN masukan yang diperoleh lebih besar daripada PPN keluaran, akibatnya harus dilakukan restitusi, mungkin tiap tahun atau tiap bulan harus dilakukan proses tersebut. Divisi perpajakan harus melakukan suatu proses Tax Management  berupa me-manage restitusi pajak yang berjalan. Misalnya : me-mantain suatu rekonsiliasi pajak antara Penjualan menurut PPh badan dan menurut SPM PPN, merapikan faktur  pajak masukan, serta bank account  ataupun voucher  pembayaran yang diperlukan. Kita bisa bayangkan jika hal ini tidak ter- manage dengan baik, restitusi akan membawa denda dan hutang pajak yang materiil tentunya.

Beberapa Teknik dari Tax Management 
  Membuat rekonsiliasi data akuntansi dan pajak seperti : Beban pegawai vs Nilai penghasilan bruto di SPT PPh psl 21 ,Sales revenue (as per book/PL) vs Peredaran dari SPM PPN.
  Mengontrol dokumentasi untuk mendukung transaksi yang terjadi. Misalnya: Surat Perintah Kerja (Kontrak), Perjanjian Jual Beli, Akte Notaris.
  Sistem administrasi keuangan untuk memastikan perhitungan pajak yang tepat dan pembayaran yang tepat waktu.
  Sistem arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur serta terkontrol.
  Management atas proses tax audit 

Aspek-aspek dalam Tax Planning
a.     Aspek Formal dan Administratif
-   Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
-      Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
-      Memotong dan/atau memungut pajak;
-      Membayar pajak;
-      MenyampaikanSurat Pemberitahuan.
b.      Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasialokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajakyang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkansecara benar dan lengkap.

IV.     Etika Dalam Manajemen Pajak
Penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, khususnya badan dalam bentuk tax avoidance, memang dimungkinkan atau dalam hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku, karena dianggap praktek-praktek yang berhubungan dengan tax avoidance lebih kepada pemanfaatan lubang-lubang atau celah-celah atau bisa juga kekosongan-kekosongan dalam undang-undang perpajakan. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak tidak bisa berbuat apa-apa –melakukan penuntutan secara hukum, meskipun praktek tax avoidance ini akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak. Praktek tax avoidance ini sebenarnya suatu dilema bagi pemerintah, karena wajib pajak melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Strategi dalam Tax Planning
Ada beberapa cara yang biasanya dilakukan atau dipraktekkan wajib pajakuntuk meminimalkan pajak yang harus dibayar, misalnya seperti yang
dikemukakan oleh Sophar Lumbantoruan dalam bukunya akuntansi pajak ( 1996:
489 ) yaitu :
· Pergeseran pajak (shifting), ialah pemindahan atau mentransfer beban pajak
dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian, orang atau badan yang
dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
· Kapitalisasi, ialah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak
yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
· Transformasi, ialah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan
dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
· Tax Evasion, ialah penghindaran pajak dengan menlanggar ketentuan
peraturan perpajakan.
· Tax Avoidance, ialah penghindaran pajak dengan menuruti peraturan yang ada.

6 komentar:

  1. boleh minta referensi bukunys bu?

    BalasHapus
  2. artikel copas...coba yang hasil karya sendiri...lebih mulia meskipun penuh kekurangan

    BalasHapus
  3. Kunjungi Bukalapak dan temukan buku-buku
    Menarik tentang Ekonomi dan Akuntansi
    Cari Toko Taboh Gong
    Terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
  4. Kunjungi Bukalapak dan temukan buku-buku
    Menarik tentang Ekonomi dan Akuntansi
    Cari Toko Taboh Gong
    Terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
  5. banyak yang salah, lebih baik sebelum di post dipastikan dlu kebenarannya

    BalasHapus
  6. banyak yang salah, lebih baik sebelum di post dipastikan dlu kebenarannya

    BalasHapus